Pada setiap sektor Organisasi Baik Pemerintah, BUMN, dan Organisasi Lainnya, pastinya memiliki Kebutuhan, yang dapat dipenuhi secara Strategis melalui proses pengadaan Barang/Jasa. Berbagai Metode dalam strategi Pengadaan Barang/Jasa merupakan Langkah strategis bagi organisasi untuk Menghasilkan Value For Money dalam setiap aktivitas Pengadaan
Pelaksana pengadaan dilaksanakan oleh parlitia atau unit yang dibentuk oleh penrimpin untuk melaksanakan pengadaan;. bar.ang dan/atau jasa BLUD. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
PERGUB ini mengatur mengenai prinsip, etika, kebijakan, pelaksanaan, organisasi, dan pengadaan bersama pengadaaan barang/jasa pada BUMD. CATATAN: Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019. 6 hal.
Sementara Biaya keluar pada BUMN/BUMD,BLU/BLUD umumnya dapat dikelompokkan kepada tiga kelompok besar yaitu 1. Biaya Gaji/kompensasi SDM 2.Biaya financial (pajak,biaya keuangan,asuransi & bunga) dan 3.Biaya yang keluar karena proses Pengadaan barang/Jasa. Umumnya biaya Pengadaan ini bergantung dari jenis organsiasi nya di sektor primer(Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Perpres tersebut mengatur antara lain mengatur mengenai prinsip, kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pengawasan, pengaduan masyarakat, sanksi dan pelayanan hukum pengadaan barang/jasa. Dalam Perpres nomor joeE.