KekuasaanEksaminatif/Inspektif Kekuasaan eksaminatif/inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangMenurutSarundajang dalam buku Sistem pemerintahan Indonesia karya Rendy Adiwilaga, dkk. (2018: 6), sistem pemerintahan adalah sebutan populer dari bentuk pemerintahan.Hal tersebut berdasarkan pada pemikiran bahwa bentuk negara adalah peninjauan secara sosiologis. Sedangkan secara yuridis, bentuk pemerintahan adalah sistem yang berlaku dan yang menentukan hubungan antara perlengkapan negara
SistemPemerintahan Indonesia. - October 27, 2015. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
TriasPolitica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen. 2. Untuk mengetahui hasil dari studi komparatif mengenai penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sebelum maupun Kedaulatanke dalam yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya, sedangkan Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain 4. Ciri sistem pemerintahan Presidensil yaitu : a. Kepala pemertintahan dipegang atau dijabat oleh presiden b.Kekuasaanini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar." 2.
Kekuasaanini dijalankan oleh Bank Indonesia 9 PPKn-01/KD01/04/01 selaku bank sentral di E. Eksaminatif 5. Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara 1. pusat dan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia37 Dalam sistem pemerintahan Negara RI, kekuasaan kepala negara itu tidak tak terbatas. Uraian ini kita temukan dalam: A. Pembukaan UUD 1945 B. TAP MPR No. II/MPR/1978 C. Batang Tubuh UUD 1945 D. Penjelasan UUD 1945 38. Kerjasama antar lembaga negara RI dijalankan atas dasar: A. Pemisahan kekuasaan dan tanggung jawab 2bZ4rSu.