Demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan pemerintahan yang identik dengan kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di tangan rakyat atau dengan istilah lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ditentukan atas dasar mayoritas suara yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos berarti rakyat people dan kratos berarti kekuasaan rule. Demokrasi dalam bahasa Inggris, yaitu democracy dan dari bahasa Perancis democratie. Berikut ini beberapa pengertian dan definisi demokrasi dari beberapa sumber buku Menurut Joseph A. Schumeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusi untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat Krisna, 200315. Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa Ubaidillah, 200039. Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain Winarno, 201091. Nilai dan Prinsip Demokrasi Menurut Robert. A. Dahl, demokrasi sebagai gagasan politik memiliki nilai atau kriteria sebagai berikut Muntoha, 2009381 Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat. Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif. Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis. Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya keputusan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat. Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum. Menurut Gaffar 20057, sebuah negara dikatakan sudah menjalankan sistem demokrasi apabila menjalankan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut Akuntabilitas. Dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan akan dijalaninya. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Pemilihan umum. Dalam sebuah negara yang demokratis, Pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Warga bebas menentukan partai atau calon yang didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan kampanye dan menyaksikan perhitungan suara. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak menikmati pers yang bebas. Model-model Demokrasi Menurut David Heid, terdapat lima model demokrasi, yaitu sebagai berikut Huda, 2010208 Demokrasi klasik, adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran. Republika protektif, adalah partisipasi politik sebuah kondisi yang penting bagi kebebasan pribadi. Jika para warga negara tidak bisa menguasai mereka sendiri, mereka akan di dominasi oleh yang lain. Republikanisme dan perkembangan, adalah para warga harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tak seorang yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan semua yang dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan bersama. Demokrasi protektif, yaitu para penduduk membutuhkan perlindungan dari pemimpin, begitu pula dari sesamanya untuk memastikan bahwa mereka yang dipimpin dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sepadan dengan kepentingan-kepentingan secara keseluruhan. Demokrasi developmental, yaitu partisipasi dalam kehidupan politik penting tidak hanya bagi perlindungan individu, namun juga bagi pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembang. Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Sedangkan menurut Sklar, demokrasi dapat dibagi menjadi lima model, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200940 Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan. Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang meletakkan pada kepedulian keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai. Demokrasi constitusional, menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakilinya bagian budaya masyarakat utama. Jenis-jenis Demokrasi Menurut Wijayanti dan Prasetyoningsih 200910, terdapat tiga macam demokrasi di dunia, yaitu Demokrasi parlementer, demokrasi yang menempatkan kedudukan dalam legislatif lebih tinggi dari pada eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen kepala Negara. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala Negara. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif di pegang oleh Mahkamah Agung. Demokrasi melalui referendum, yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Berdasarkan proses penyaluran aspirasi atau kehendak rakyat, demokrasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200911 Demokrasi langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Demokrasi tidak langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung dan demokrasi biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Daftar Pustaka Krisna, I. Made. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi - Proses dan Prospek Dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendikan Kewarganegaraan civil education Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Winarno. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara. Muntoha. 2009. Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 16. Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Huda, Ni’matul. 2010. Ilmu Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Wijayanti, dan Prasetyoningsih, N. 2009. Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta UMY.
Demokrasimenurut UUD Negara RI Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbetas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan - badan negara yang bertanggung jawab. indicator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini : a. Akuntabilitas.Daftar isiAkuntabilitasTerjadi Rotasi KekuasaanRekruitmen Politik yang TerbukaDiadakannya Pemilihan UmumPemenuhan Hak-hak DasarUntuk bisa bertahan menjadi sebuah negara, diperlukan suatu sistem pemerintahan yang kuat. Atau bisa dikatakan jika sistem pemerintahan inilah yang akan dijadikan sebagai patokan ataupun pedoman untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan atas nama suatu negara. Jika mendengar istilah sistem pemerintahan tentu tak asing lagi dengan yang namanya sistem pemerintahan pemerintahan ini sudah sangat familiar, terlebih Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan ini. Sistem pemerintahan demokratis merupakan sistem pemerintahan yang berpegang teguh atas aspirasi bisa dikatakan sistem pemerintahan ini seringkali dikenal sebagai sebuah sistem pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lalu, apa sih yang menjadi indikator atau patokan sebuah negara bisa dikatakan sebagai negara yang demokratis?Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai indikator sistem pemerintahan demokratis yang perlu sistem pemerintahannya berpatokan pada aspirasi rakyat, tentunya tidak bisa dipungkiri jika dalam sistem pemilihannya juga sepenuhnya menggunakan suara dari rakyat. Baik pemilihan presiden, walikota dan aparat pemerintah lainnya tetap berpatokan atau berpegang teguh terhadap suara memang inilah tujuan utamanya, semua tugas dan kewajiban yang nantinya dikerjakan sepenuhnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Semua hal tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada yang telah memberikan suaranya untuk menetapkan aparat pemerintah yang berwenang, dan kepada rakyatlah aparat pemerintahan tersebut harus bisa mempertanggungjawabkan semua Rotasi KekuasaanIndikator kedua yang bisa membuat suatu negara bisa dikatakan sebagai negara demokratis adalah terjadinya rotasi kekuasaan. Di mana aparat pemerintahan yang berwenang akan mengalami pergantian sesuai dengan durasi jabatan yang sudah tercantum dalam ketentuan peraturan perundang undagan yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan selanjutnya, rakyat masih memiliki peranan yang sangat penting dalam pemilihan dan Politik yang TerbukaHal ini masih berkaitan dengan adanya rotasi kekuasaan, di mana ketika terjadi rotasi kekuasaan tentunya akan ada pihak lainnya yang akan mencalonkan sebagai calon aparat pemerintahan yang baru, hal ini diperuntukkan untuk semua rakyat tanpa yang ingin menjadi aparat pemerintahan bisa mencalonkan dirinya, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada sama sekali tindakan diskriminasi atau yang lainnya yang membuat rakyat merasa terbatasi haknya untuk bisa mencalonkan masyarakat berhak untuk mencalonkan dirinya sebagai calon aparat pemerintahan, tanpa ada unsur diskriminasi atau pembedaan antara satu dengan yang Pemilihan UmumKarena prinsip utama dari sistem demokrasi adalah untuk, oleh dan dari rakyat. Sangat perlu diadakannya yang namanya pemilihan umum. Pemilihan umum inilah yang menjadi wadah yang memfasilitasi rakyat untuk memberikan suara serta aspirasinya untuk calon pemimpin yang sudah mencalonkan dirinya tak jarang pemilihan umum disebut sebagai ajang pesta demokrasi yang memang benar benar diadakan untuk bisa memfasilitasi aspirasi dan suara dari demokratis merupakan negara yang menghargai dan menghormati hak asasi yang dimiliki oleh setiap rakyatnya. Oleh karenanya dalam negara demokratis tak jarang pemerintahannya sangat membebaskan rakyatnya untuk bisa menyatakan pendapatnya, mengeluarkan aspirasinya, mengekspresikan dirinya dan lain tentunya tetap berpegang teguh pada ketentuan dan aturan yang sudah ada. Pemberian kebebasan tersebut sebenarnya bisa dilihat dengan sangat jelas pada saat dilakukannya pemilihan rakyat benar benar dibebaskan untuk memilih pemimpin yang mereka sukai, pemimpin yang sesuai dengan visi mereka dan lain sebagainya. Sama sekali tidak ada unsur paksaan di dalamnya. PernyataanPresiden tersebut, ujar Fadjroel, merupakan sikap politik Jokowi yang tetap menolak wacana tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden, sampai detik ini. Ia menegaskan Jokowi memahami amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan domain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meski begitu, kata Fadjorel, sikap
P O L I T I K I N D O N E S I A TRANSISI MENUJU D E M O K R A S I DAFTAR ISI BAB I DEMOKRASI INDONESIAMASA LAMPAU,SEKARANG,DAN MASA MENDATANG A. Demokrasi Normatif Dan Demokrasi Empirik………………………………… B. Demokrasi Di Indonesia………………………………………………………………. C. Prospek Demokrasi………………………………………………………………………. BAB II KEKUASAAN KEPRESIDENAN DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA THE INDONESIAN PRESIDENCY A. Pemebentukan Lembaga KepresidenanProses Transisi…………………….. B. Lembaga Kepresidenan Pada Masa Rovolusi…………………………………… C. Demokrasi TerpimpimPki Dan Ad………………………………………………… D. Kekuasaan Lembaga KepresidenanOrde Baru………………………………… E. Demokrasi Kehidupan Politik………………………………………………………… BAB III BUDAYA POLITIK INDONESIA A. Budaya PolitikMakna Dan Perwujudannya…………………………………….. B. Budaya Politik Indonesia………………………………………………………………. C. Sosialisasi Politik…………………………………………………………………………. BAB IV CIVIL SOCIETY DAN PROSPEKNYA DI INDONESIA A. Makna Civil Society……………………………………………………………………. B. Civil Society Di Indonesia Dan Prospeknya……………………………………. BAB V POLITIK MASA TRANSISIMENUJU DEMOKRATISASI POLITIK INDONESIA A. Kepresidenan Habibie………………………………………………………………….. B. Politik Masa TransisiProses Liberalisasi………………………………………… BAB VI HUKUM DAN ARTI TATA HUKUM A. Pengertian Tata Hukum………………………………………………………………… B. Sejarah Tata Hukum Dan Politik Hukum………………………………………… BAB I A. DEMOKRASI NORMATIF DAN DEMOKRASI EMPIRIK Dalam ilmu politik,di kenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitupemahaman secara normatif dan pemahaman secara pemahaman secara normatif,demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau di selenggarakan oleh sebuah negara,seperti misalnya kita mengenal ungkapan ’pemerintah dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat’’.ungakapan normatif tersebut,biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara,misalnya Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan republik indonesia. Sejak zaman klasik,selalu menekankan bahwa,sesungguhnya yang berkuasa dalam demokrasi itu adalah rakyat atau demos, karena itu,selalu di tekan kan peranan demos yang kenyataannya dalam proses politik yang tidak pada dua tahap utama 1. agenda setting yaitu tahap untuk memilih masalah apa yang hedak di bahas dan diputuskan. 2. Deciding the outcome yaitu tahap pengambilan keputusan. Untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratik atau 1. Akuntabilitas dalam demokrasi,setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah di tempuhnya. 2. Rotasi kekuasaan dalam demokasi peluang akan terjdinya rotasi kekuasaan harus ada,dan dilakukan secara teratur dan damai. B. DEMOKRASI DI INDONESIA Dalam membicarakan demokrasi di indonesi,bagamana pun juga kita tidak lepas dari alur periodesasi sejarah politik di yang disebut sebagai periode pemerintahan revolusi kemerdekaan,pemerintahan parlementer representative demcracy,pemerintahan demokrasi terpimpin guided democracy,dan dan pemerintahan orde baru pancasila democracy. Beberapa hal yang pudamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di indonesia untuk masa-masa selanjutnya. 1. Political franchise yang pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi. 2. Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator,di batasi kekuasaannya ketika komite nasional indonesia pusat KNIP di bentuk untuk menggantikan parlemen. 3. Denan maklumat wakil presiden,maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem partai di indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik. Periode kedua pemerintahan negara indonesia adalah tahun 1950-1959, dengan menggunakan Undang Undang Dasar sementara UUDS sebagai landasan konstitusionalnya,atau di sebut pemerintahan parlementer,karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik indonesia,periode ini dapat di sebut juga sebagai “representative /participatory democracy”. C. PROSPEK DEMOKRASI Sejak masa pasca-kemerdekaan sampai sekarang ada beberapa pertanyaan yang muncul yaitu,bagaimana prospek demokrasi indonesia untuk masa-masa yang akan mendatang.? Menurut afan gaffar bahwa demokrasi akan dapat di tingkatkan kualitas alasan nya sebagai berikut Selama dua dasawarsa terakhir ini,masyarakat indonesia telah mengalami transformasi sosial social transformation yang sangat menggunnakan istilah Ronald Inglehart,telah menjadi silent trnsformasi sosial ini merupakan produk dari pembanguan nasional yang berlangsung selama lima pelita. Salah satu indikator dari keberhasilan demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan secara teratur dan damai,tampa melalui tetapi sangat memprihatinkan adalah bahwa demokrasi indonesia atau masyarakat indonesia sejak 1965 sanpai sekarang baru mengalami satu kali rotasi kekuasaan yaitu dari sukarno ke rotasi kekuasaan tersebut dilewati dengan proses yang menimbulkan kegoncangan politik dan korban jiwa yang sangat besar. Adapun negara yang telah berhasil mengalami transisi menuju demokrasi yaitu Spanyol yang merupakan contoh yang kongret,ketika Generalisimo franco akan turun dari kekuasaannya,dia menyiapkan sebaik-baiknya penciptaan transisi pasca-pemerintahannya yang demokratik. BAB II A. PEMEBENTUKAN LEMBAGA KEPRESIDENANPROSES TRANSISI Kelahiran republik di awali dengan pernyataan kemerdekaan indonesia kepada dunia pada 17 agustus 1945 oleh sukarno dan sesudah itu,ketika panitia persiapan kemerdekaan indonesia PPKI mengadakan sidang,soekarno secara aklamatif dipilih sebagai presiden dan mohammad hatta sebagai hari yang sama,negara yang baru mengesahkan Undang Undang Dasar, yang kemudian di kenal dengan UUD 1945. Pada permulaan republik,kekuasaan lembaga kepresidenan dapat di katakan bersipat mutlak,karna di dalam aturan peralihan dari konstitusi negara yang baru saja di bentuk itu dinyatakan bahwa,”sebelum majlis permusawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan dewan pertimbangan agung di bentuk menurut Undang Undang Dasar ini,segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional “pasal IV.oleh dinyatakan bahwa,”presiden dengan sah bertindak sebagai ditato,karena bantuan komite nasional sama sekali tidak dapat diartikan suatu pengesahan atas kekuasaannya. Dengan demikian para pembentuk negara baik yang berada dalam panitia persiapan kemerdekaan indonesia maupun yang kemudian menjadi anggota KNIP adalah orang-orangyang dipilih,yang merupakan para toko pejuang kemerdekaan,yang mewakili berbagai kelompok etnis,agama dan lain sebagainya. B. DEMOKRASI TERPIMPIMPKI DAN AD Dengan di keluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959,konfigurasi politik indonesia praktis ini merupakan awal titik awal munculnya otoritarinisme di indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa soekarno sangat kecewa dengan prilaku partai-partai politik pada masa tahun 1956 soekarno medesak partai-partai politik untuk menguburkan demokrasi liberal dan mengganti dengan demokrasi terpimpin. Ulasan soekarno tersebut di tantang keras oleh kalangan masyumi,partai sosialisasi indonesia PSI,dan nahdatul ulama NU,tetapi mendapat dukungan kuat dari PKI dan PNI. Keadaan menjadi lebih rumit lagi ketika beberapa tokoh masyumi seperti muhammad natsir,syafrudin prawira negara,dan lain-lain meninggalkan jakarta menuju itu di karenakan mereka merasa tidak aman di hari mereka di ancam dan diintimidasi setelah terjadi “peristiwa cikini”pada agustus cikini merupakan percobaan pembunuhan terhadap presiden soekarno,dan toko-tokoh masyumi dituduh di belakangnya. Dalam menghadapi kemelut ini soekarno tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai soekarno tidak mempunyai pilihan lain kecuali berbagai kekuasaan dengan kalangan angkatan darat dan partai komunis politik pada masa demokrasi terpimpin merupakan upaya untuk menemukan keseimbangan tiga kekuatan politik,yaitu presiden soekarno,partai komunis indonesiaPKIdan angkatan daratAD. C. KEKUASAAN LEMBAGA KEPRESIDENANORDE BARU 1. Kekuasaan Presiden Menurut Konstitusi Lembaga kepresidenan adalah sebuah institusi yang memimpin kekuasaan eksekutif dalam suatu sistem termasuk dalam lembaga ini adalah presiden bersama wakil presiden serta sejumlah aparat pemerintah,yang merupakan pelaksana kekuasaan eksekutif,misalnya,para mentri anggota kabinet atau pejabat yang setingkat dengan itu,yang di tunjuk atau di angkat oleh presiden,seperti kepala badan pertanahan nasiona,ketua LIPI,dan lain-lain. 2. Sumber Kekuasaan Presiden Ada dua pendapat yang berkaitan dengan interprestasi masa jabatan presiden yaitu a. Kelompok yang menginterprestasikan,bahwa presiden pempunyai masa jebatan lima tahun,dan dapat di pilih untuk masa jabatan lima tahun lagi,kemdian kalau sudah selesai dapat di pilih kembali untuk masa jabatan lima tahun lagi dan seterusnya,artinya ada pembatasan dalam masa jabatan presiden,yaitu lima tahun. b. Kelompok yang menafsirkan bahwa,presiden memegang jabatannya untuk masa lima tahun dan dapat di pilih dapat dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya presiden hanya menduduki kursi kepresidenan paling lama sepuluh atau posisi seperti ini banyak banyak mendapat tempat dikalangan orang yang menghendaki adanya batasan jabatan presiden dan perubahan politik yang menuju pada peningkatan kualitas demokrasi di indonesia. D. DEMOKRATISASI KEHIDUPAN POLITIK Dalam melakukan proses demokratisai politik di indonesia,hal itu dapat di tempuh melalui beberapa cara yaitu menyangkut a. Pemebatasan Beberapakali Terpilih Kembinya Presiden Langkah pertama adalah menentukan dengan tegas,berapa kali seorang presiden dapat dipilih dalam UUD 1945 di nyatakan,bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan untuk masa lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali. b. Perlu Menciftakan Mekanisme Checks And Balances Mekanisme checks and balances dalam suatu demokrasi merupakan hal yang sangat di perlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh seseorang atau oleh sebuah dengan mekanisme seperti ini,antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling mengontrol atau mengawasi,dah bahkan saling mengisi. Mekanisme checks and balaance dapat diwujudkan dengan meningkatkan peranan dari Mahkam Agung untuk melakukan judicial adanya peranan Mahkamah Agung menjalankan fungsi judicial review,maka akan membawa mampaat yang sangat besar bagi kehidupan politik ada beberapa mampaatnya yaitu a. Mahkamah Agung aka mampu mengoreksi atau memperbaiki produk-produk hukum,baik yang dibuat oleh lembaga legislatif seperti Undang-Undang mau pun yang di nuat oleh pemerintah seperti peraturan-peraturan pemerintah. b. Dengan meningkatkan peranan Mahkamah Agung ,maka konflik baik antara lembaga-lembaga negara maupun yang ada dalam masyarakat akan dapat di hindarkan. BAB III A. BUDAYA POLITIKMAKNA DAN PERWUJUDANNYA 1. Budaya Politik Konsep buadaya politik baru muncul mewarnai wacana ilmu politik pada akhir perang dunia ke II,sebagai dampak perkembangan politik amerika banyak di ungkapkan oleh kalangan ilmuwan politik,setelah perang dunia ke II selesai,di amerika serikat,apa yang disebut revolusi dalam ilmu politik,yang dikenal sebagai behavioral revolution,atau ada juga yang menamakan dengan behavioralism. Salah satu dampak yang menyolok dari behavioral revolution ini adalah munculnya sejumlah teori,baik bersipat grand maupun pada tingkat menengah. Teori tentang sistem politik yang di ajukan oleh David Easton,yang kemudian di kembangkan pula oleh Gabriel Almond ini mewarnai kajian ilmu politik pada tahun 1950-1970. Budaya politik kata Almond dan Verba,merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan konponen-konponennya,juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik tidak lain daripada orientasi psikologis terhadap objek sosial,dalam hal ini sistem politik kemudian mengalami proses internalisasi kedalam bentuk orientasi yang bersifat cognitive,affective dan evaluative. B. BUDAYA POLITIK INDONESIA Dalam budaya politik indonesia ada pembagian budaya politik di indonesia yaitu a. Hierarki Yang Tegar Sangat sulit untuk melakukan identifikasi budaya politik indonesia,karena atributnya tidak tetapi,satu hal yang dapat di jaddikan titik-tolak untuk membicarakan masalah ini adalah adanya sebuah pola budaya yang dominan,yang berasal dari kelompok etnis yang dominan pula,yaitu kelompok etnis ini sangat mewarnai sikap,prilaku,dan orientasi politik kalangan elite politik indonesia. b. Kecendrungan Patronage Salah satu budaya politik yang menonjol di indonesia adalah kecendrungan pembentukan pola hubungan patronage baik dari kalangan penguasa maupun masyarakat. Pola hubungan dalam konteks ini bersifat individual,antara dua individu,yaitu si patron dan si client terjadi interaksi yang bersipat resiprokal atau tibmal balik dengan mempertukarkan sumber daya. c. Kecendrungan neo-patrimonialistik Salah satu kecenderungan yang dapat kita amati dalam perpolitikan indonesia adalah sebuah kecenderungan akan munculnya budaya politik yang bersifat Crouch 1979 telah mengungkapkan nya beberapa waktu yang afan gaffar apa yang di kemukan crouch masih relevan dalam konteks kehidupan politik indonesia sekarang ini. C. SOSIALISASI POLITIK Sosial politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah sosialisasi politik,individu dalam negara akan menerima norma-norma sistem keyakinan,dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya. Menurut afan gaffar proses sosialisasi pendidikan politik di indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk memuncukankan civil society, masyarakat yang mandiri,yang mampu mengisi ruang mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebihan. Inilah alasan utama mengapa pendidikan politik di indonesia tidak memberi peluang yang cukup untuk memunculkan civil society. d. Dalam masyarakat kita anak-anak tidak dididik untuk menjadi insan yang anak bahkan mengalami alienasi dalam politik keputusan penting dalam keluarga,termasuk tentang keputusan nasib si anak,merupakan domain orang dewasa,anak-anak tidak di libatkan sama sekali. e. Tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat keluarga miskin,petani,buruh,dan sebagainya tidak memiliki kesadaran politik yang tinggi,karena mereka lebih terpaku kepada kehidupan ekonomi dari pada memikirkan segala sesuatu yang bermakna mereka ikut terlibat dalam wacana publik hak dan kewajiban warga,HAM,dan lain sebagainyabukanlah skala yang prioritas yang penting. f. Setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai alternatif lain,kecuali mengikuti kehedak negara,termasuk dalam hal pendidikan politik. BAB IV A. MAKNA CIVIL SOCIETY Menurut jean L. Kohen dan andrew Arato 1992 civil society adalah suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri. Dengan demikian dapat dikatan,bahwa civil society merupakan suatu space atau ruang yang terletak antara negara di suatu pihak,dan masyarakat di pihak lain,seperti yang di kemukakan oleh Michael Walker 1995 dan dalam ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersipat suka rela. Oleh karena itu civil society merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dengan sejumlah kelompok sosial,misalnya keluarga,kalangan bisnis,asosiasi masyarakat,dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam negara namun sipatnya independen terhadap negara. Di dalam otonomi di maksudkan bahwa sebuah civil society haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh-pengaruh negara,apakah itu di dalam bidang ekonomi,politikataupun bidang makna otonomi dalam civil society disini adalah kemandirian dalam melakukan inisiatif untuk melakukan kegiatan dan kemandirian dari intervensi negara yang tidak seharusnya juga kemandirian dalam bidang politik,seperti partai-partai politik,organisasi massa,kelompok kepentingan,dan kelompok penekan,dapat melakukan kegiatan apa saja,sepanjang hal yang politik dan kelompok kepentingan boleh melakukan apa saja yang di sebut sebagai rekruitmen politik. Artinya,mereka memilih pemimpinnya dapat saja mereka lakukan sesuai dengan kehendak mereka,dan campur tang negara sangat terbatas. B. CIVIL SOCIETY DI INDONESIA DAN PROSPEKNYA Ada beberapa pertanyaan tentang civil society seperti,apakah di indonesia sudah terwujud civil society?kalau belum apa yang menjadi penghambatnya? Dalam menjawab pertanyaan ini,secara sederhana dapat di katakan,bahwa apa yang kita sebut sebagai civil society di indonesia masih belum dapat di indonesia baru saja atau tengah menghadapi proses transpormasi sosial,di satu pihak dan pihak lain. Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang sangat lebih cepat di sebut masyarakat yang sangat tinggi tingkat fragmentasi sosialnya,apakah itu bersumber pada masalah ekonomi,sosial budaya,etnisitas,juga masuk bidang politik,itu smua merupakan suatu penghambat tumbuh dan berkembangnya civil society,atau setidaknya melambat kan perkembangannya. Dengan demikiaan dapat dikatakan,bahwa masyarakat indonesia mesih memiliki beraneka ragam pola produksi yang sangat kata lain,civil society disini masih begitu heterogen. Di dalam public sphere terjadi di kursus yang insentif tentang segala hal yang terjadi dalam negara,sehingga pemerintah dan lembaga-lembaga negara memiliki tingkat akonstbilitas yang cukup hadir nya public sphere ini bisa memberikan dorongan positip kearah demokrasi. Di dalam bidang ekonomi kehadiran negara sangat terasa,pengatur lalu lintas ekonomi dan moneter,bahkan sekaligus sebagai pelaku ekonomi dengan hadirnya sejumlah Dadan Usaha Milik Negara BUMN dalam bidang politik tingkat akontabilitas pemerintah/birokrasi masih sangat rendah. BAB V A. KEPRESIDENAN HABIBIE Kekuasaan kepresidenan Habibie sangat berbeda dengan suharto menerima tongkat kekuasaan dari soekarno melalui surat perintah 11 maret 1966,ibaratnya soeharto menerima setumpuk Blangko Cek yang besar nilainya dapat dia isi sediri sesuai dengan transisi antara tahun 1966-1971 merupakan masa yang digunakan untuk menemukan format politik yang sesuai dengan kehendak soeharto Feith 1968,yaitu stabilitas politik sebagai basis bagi pembangunan ekonomi masa tersebut sueharto berhasil mengembangkan kekuasaannya dengan mengkombinasikan mekanisme’carrots and sticks’ untuk mereka yang mendukungnya. Habibie tidak memiliki kemewahan dalam politik seperti yang di peroleh sangat rapuh,dan tidak jarang di dalam menjalankan kekuasaannya ia memperlhatkan gejala ’manajemen kekuatan’’. Ada beberapa alasan mengapa kepresidenan habibie sangat lemah. Legitimasi kekuasaannya dipertanyakan oleh banyak muncul di panggung politik nasional,terutama ketika habibie membentuk Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ICMI.habibie mengundang kontroversi banyak orang yang senang terhadap terbentuknya ICMI,tetapi banyak pula yang tidak senang. Ketika pada akhirnya habibie menjadi presiden pada 21 mei 1998,penolakan kepada kepemiminannya semakin jelas,mereka yang tidak senang menyatakan bahwa kepresidenannya tidak ’konstitusional’’karena tidak di pilih oleh MPR,karena hanya di sumpah di depan Mahkamah Agung,dan berbagai alasan lainnya. B. POLITIK MASA TRANSISIPROSES LIBERALISASI Politik indonesia masa transisi merupakan politik yang muncul karena orang dan kelompok masyarakat merasa lega karena karena terlepas dari sebuah beban berat yang bernama otoritarianisme di bawah lezim pemerintahan soeharto. Liberalisme Politik Politik masa transisi di warnai oleh liberalisasi politik,hal itu terlihat anatara lain dengan munculnya sejumlah partai politik baru dalam waktu singkat,dan kehadiran partai politik itu tidak mendapat halangan dari pemerintah sebagai mana yang terjadi pada zaman soeharto. Pemilihan Umum Dipercepat Salah satu isu yang sangat menonjol mengenai pemerintahan habibie adalah menyangkut derajat legitimasi kekuasaan yang sejak semula tidak menerima habibie dan kalangan yang memperjuangkan reformasi total mempunyai posisi yang berbeda. MUNASLUB Golkar Dan Implikasinya Salah satu agenda nasional yang menarik perhatian masyarakat adalah Munas Luar Biasa Golongan Karya yang diadakan pada 8-10 juli untuk mengadakan munaslub ini bermula dari ketidakpuasan kalangan aktivis golkar terhadap kepemimpinan ketua golkar,harmoko,yang dianggap telah menghianati presiden soeharto sehingga mengakibatkan ia terpaksa meninggal kan singgasana kekuasaannya pada 21 mei 1998. BAB VI A. PENGERTIAN TATA HUKUM Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda “recht orde”,iyalah susunan hukum,artinay memberikan tempat yang sebenarnya kepada di maksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan berlaku dengan mudah dapat di ketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Hukum positif sebegai aturan hukum yang ketentuan-ketentuannya berlaku di suatu saat,waktu dan tempat tertentu,di taati manusia dalam pergaulan hidup selama timbulnya ketentuan itu berdasarkan kesadaran hukum masyarakat di samping cara yang di gunakan oleh pergaulan hidup itu untuk mencapai keadilan. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang di hadapi terjadi suatu peristiwa hukum tertentu,misalnya seseorang karna kebutuhannya saat itu terhadap suatu barang yang ingin di penuhi,maka dirinya berusaha mencari barang yang di akan datang ketempat penjualan barang dan kalau cocok dengan keinginan nya akan menanyakan harga barang itu kepada ketentuan-ketentuan hukum mulai pembeli berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada penjual sesuai yang di sepakati dan berhak meminta barang yang di beli,sedangkan pihak penjual berhak meminta sejumlah uang yang di sepakati kepada pembeli dan berkewajiban menyerahkan barangnya. B. SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM Membicarakan tata hukum khususnya yang berlaku di indonesia tidak mungkin dapa dilakukan tampa mempelajari sejarah-sejarahnya,di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana berlakunya aturan hukum. Sejak zaman tandu di kepulauan nusantara ini telah ada suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa indonesia baru ada sejak memasuki abad ke 1 dan inipun diketahui setelah ada penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang di setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari luar,hubungan antar pulau mulai lancar,maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang teratur di bawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang yang di anggap kuat. Kehidupan bangsa indonesia mulai dalam bidang hukum yang mulai jelas dapat di ketahui,yaitusetelah datangnya bangsa eropa terutama orang-orang belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui bangsa ini lah banyak pengalaman dan korban yang menderita oleh bangsa indonesia yang melakukan perlawananya dan tercatat sebagai sejarah bangsa yang tidak boleh di lupakan bagi setiap orang. Orang belanda mulai menjajah bangsa indonesia yang mendiami kepulauan nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diseling oleh orang inggris dan terakhir jepang,sebelum perjuangan bangsa indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945. Dan didirikan vereenigde Oost indische compagnie 1602-1799 VOC yang didirakan oleh para pedagang orang belanda,maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antar para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan yang besar,ini lah salah satu tata hukum yang di bentuk oleh orang belanda dalam berpolitik. DAFTAR FUSTAKA Adnan Buyung Nasution,the strive for contitutional democracy in indonesia jakarta,pustaka sinar harapan,1993. Anderson,Benedict,The Idea Of Power In Javanese Society In Claire Holt,Benedict Anderson,James T Siegel Ed Culture And Politics In Indonesia, Ithaca New York,Comell University Press,1972 Bileau,Julian M., golkarfunstional grouf plitics in indonesi,jakarta, Center For Strategic And International Studies,1993. Eldrigdge, Phillip J. Non-Government Organizatons And Democratic Participation In Indonesia, Singapore, Oxford University Press,1995. Mallaranggeng, andi alfian,contextual analysis on indonesian electoral behaviour,dissertation,department of political science,northern illinois university,dekalb,illinois 1997. Pateman,carol,1989,the civic culturea philosophic critic,in gabriel and sidney verba,ed.,1989,the chivic culture revisited newbury park,california,sage publications Gaffar, afan, 1986,parties and party system in indonesia,manuskrip yang belum di publikasikan. Murtopo, Ali, 1970, Strategi Politik, CSIS, Jakarta. Gaffar, Afan, 1992,Javanese VotersElections Under A Hegemonic Party System In Indonesia, Yogyakarta,Gadjah Mada University Press. Rae,Douglas,1971, The Political Consequences Of Elektoral Laws New,Haven,Conn.,Yale Univ.