Pengurusansurat dan dokumen kendaraan SIM, kir kendaraan dan lain lain Urusan pajak dan surat kendaraan seperti : Balik nama, STNK hilang, BPKB hilang, mutasi serahkan kepada kami. Alamat kantor : Mall taman palem lt 2. Blok A no.16 Cengkareng timur Jakarta barat Team/karyawan : 10 tenaga kerja Legalitas resmi Pembayaran wajib melalui nomor rekening
Biro jasa BPKB hilang berpengalaman siap antar jemput dokumen Anda, keamanan dokumen terjamin, biaya termurah, gratis konsultasi 24 jam. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan motor dan mobil. BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Satlantas dan menjadi bukti sah pemilik kendaraan bermotor. BPKB dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan selama setahun atau lima tahun. Selain BPKB ada Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menjadi bukti berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan. Kami dari CV Obet Cipta Usaha hadir untuk melayani Anda dalam hal pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Biro Jasa STNK siap membantu semua urusan birokrasi anda, layanan terbaik kami adalah memberikan fasilitas antar jemput STNK, BPKB dan dokumen lainnnya. Syarat Mengurus BPKB Hilang Ada beberapa persyaratan untuk pembuatan PBKB yang hilang. Siapkan dokumen ini untuk mengurus Foto copy KTP atau SIM Foto copy STNK Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian Polsek atau Polres setempat Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar Surat keterangan bank pemerintah 1 lembar dan surat keterangan bank swasta 2 lembar Pemberitaan di surat kabar 3x terbit di kliping Surat keterangan radio Surat keterangan Reskrim Surat pernyataan bermaterai Layanan Lengkap Biro Jasa Stnk CV Obet Cipta Usaha Perpanjang STNK Tahunan CV Obet Cipta Usaha siap membantu anda memproses perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Anda Perpanjang STNK 5 Tahunan CV Obet Cipta Usaha membantu anda memproses Perpanjang STNK 5 Tahunan Kendaraan Anda Balik Nama Kendaraan Punya kendaraan bekas? Yuk cepetan balik nama! Kami siap membantu Anda memproses balik nama kendaraan Anda Mutasi Kendaraan Abis Beli Kendaraan luar daerah? tenang Biro CV Obet Cipta Usaha siap membantu anda! STNK Hilang Stnk Anda hilang?? Tidak perlu bingung, kami siap membantu anda! BPKB Hilang Bpkb Anda hilang?? Tenang kami siap membantu anda! Kami Siap Jemput Dokumen Anda ! CV Obet Cipta Usaha siap membantu Anda untuk mengurus dokumen penting tanpa harus mengganggu waktu kerja Anda. Untuk Anda yang ingin hemat waktu, kami datang ke tempat Anda. Tunggu surat-surat Anda di proses sesuai waktu yang telah di janjikan dan surat Anda akan kami antar kembali ke tempat Anda. Hubungi kami sekarang, Kami siap jemput Dokumen Anda. Keunggulan Kami Proses Cepat Kami mengerjakan pengurusan dokumen anda dengan cepat dan tentunya tepat waktu sesuai dengan permintaan anda Reputasi Biro jasa kami memiliki reputasi baik dan terpercaya di seluruh instansi terkait, membuat proses pengurusan dokumen kendaraan anda menjadi lebih mudah Pengalaman Kami telah berpengalaman serta amanah dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan seluruh data dan dokumen anda Biaya Biaya pengurusan yang terjangkau dan fleksibel, dapat memberikan kepuasan untuk anda Kami sudah dipercaya banyak perusahaan dan perorangan. Jadi anda tidak perlu meragukan kami!
Kamimelayani dalam pengurusan jasa jasa yang berkait dengan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, seperti pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1 tahunan, 5 (lima) tahunan, Balik Nama , Mutasi daerah maupun luar daerah, STNK Hilang, Balik Nama Buku Pemilik
JAKARTA – Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor BPKB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dimiliki oleh semua pemilik laman disebutkan bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dimana BPKB bisa disamakan dengan certificate of ownership yang sudah dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat itu, BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku jika dijual tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor, dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak PNBP. Ketika terjadi tindak kejahatan, BPKB akan membantu penyelidikan perampokan atau pencurian kendaraan. Mengingat ada banyak fungsi dari BPKB, tentu saja Teman Bisnis harus segera mengurusnya ketika persyaratan, perkiraan biaya, dan juga langkah apa saja yang harus dilakukan Teman Bisnis untuk mengganti BPKB? simak berikut JugaCara dan Syarat Gadai BPKB Motor di PegadaianSyarat Penting Ubah Alamat STNK dan BPKBCara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat itu nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat, supaya Teman Bisnis mendapatkan BPKB yang ini beberapa syarat yang wajib dipenuhiFotokopi KTP atau SIM dan kehilangan BPKB dari Kepolisian. Hasil cek fisik kendaraan. Surat keterangan bank keterangan keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan di surat kabar sebanyak 3 kali pernyataan dengan tersebut biasanya membutuhkan beberapa hari untuk dikumpulkan, karena melibatkan beberapa instansi. Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya Teman Bisnis meluangkan waktu pada hari dan jam untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikutPenerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah setiap BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah setiap selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus Anda harus mempersiapkan semua biaya ini. Baik itu biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka Teman Bisnis bisa mengikuti cara mengurus BPKB hilang secara dan mengisi formulir Bisnis bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai domisili Anda. Kemudian segera isi sesuai data yang surat laporan kantor kepolisian, mintalah surat laporan kehilangan. Syarat mendapatkan surat itu hanya satu, yaitu kendaraan yang dimaksud tidak masuk ke dalam daftar pencarian acara singkat dari mengurus surat laporan kehilangan, tunggu pula surat berita acara singkat dari Reskrim. Nantinya, Teman Bisnis akan menerima juga surat tanda penerimaan laporan dari perorangan, cukup menyerahkan identitas KTP atau surat kuasa bermaterai buat yang diwakilkan. Sementara itu, untuk badan usaha bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resmi surat pernyataan kehilangan ini harus Teman Bisnis ditandatangani diatas bukti iklan Bisnis harus menyertakan bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini bisa berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang surat keterangan Bisnis juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank, bahwa kendaraan atau BPKB tidak dalam status menjadi jaminan dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK, serta catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, serahkan pula fotokopi BPKB yang hilang, dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama fisikTerakhir adalah melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini bpkb Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
BIROJASA STNK & BPKB BIRO JASA / PROSES. Pengurusan STNK HILANG Jasa Blokir STNK Wilayah JABODETABEK dan JAWA Perpanjang Pajak STNK MOTOR & MOBIL Iklan media 3 Koran (Kehilangan BPKB) Laporan BAP (Kehilangan BPKB) ke polres Harga untuk proses ini silahkan kontak kami, terima kasih.
Biaya Mengurus Bpkb Hilang Di Biro Jasa Info Lengkap – Cara pengurusan BPKB atas nama orang lain yang hilang BPKB atas nama orang lain biasanya terjadi karena adanya proses pembelian mobil bekas. Jika pemilik mobil mengalami kerugian BPKB, maka cara penanganannya sedikit berbeda dengan BPKB yang dinamakan perorangan. Alasan utama BPKB atas nama orang tersebut adalah karena mobil bekas yang dibeli tidak dialihkan atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini dikarenakan banyak orang yang membeli mobil bekas sebagai alat transportasi karena harganya lebih murah. Berapa Biaya Balik Nama Motor 2022? Yang Mau Beli Motor Bekas Catat! BPKB yang belum diberi nama membuat pemilik mobil baru kesulitan membayar pajak. Selain itu, pengurusan BPKB yang hilang untuk pihak lain harus menyertakan surat kuasa sebagai salah satu syaratnya. Berikut adalah daftar biaya yang diperlukan untuk mengeluarkan BPKB yang hilang atas nama orang lain untuk sepeda motor dan mobil Penanganan kerugian BPKB atas nama orang lain membutuhkan waktu 1-3 bulan tergantung pengurusan berkas dan penerbitan BPKB. Pasalnya, prosedur pengurusan BPKB cukup panjang. Melihat situasi tersebut, banyak surat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk pengelolaan BPKB yang hilang. Biro Jasa Plat Nomor Misalnya 1-2 bulan BPKB tayang yang hilang di media cetak dan radio. Selain itu, dibutuhkan waktu 1-2 minggu untuk BPKB diterbitkan. Mengurus sendiri BPKB yang hilang lebih baik daripada melalui kantor pelayanan. Karena mengurus BPKB yang hilang atas nama orang lain membutuhkan biaya yang lebih murah dibandingkan melalui kantor pelayanan. Namun, proses penyembuhan BPKB hilang sendiri membutuhkan waktu lebih lama, karena prosedur ini rumit dan panjang. Sementara itu, pengurusan BPKB hilang melalui kantor pelayanan lebih praktis dan sederhana, karena pemilik mobil hanya perlu menyiapkan rangkaian permintaan umum dari kantor pelayanan. Namun dari sisi biaya, pengurusan BPKB kalah melalui dinas yang lebih mahal. Biro Jasa Stnk Jogja Berdasarkan kelebihan dan kekurangan cara berkendara di atas, pemilik mobil yang kehilangan BPKB dapat menyesuaikan diri dengan keadaannya. Misalnya, pemilik mobil yang memiliki waktu lebih dan kondisi keuangan yang minim bisa mandiri mengatasi kerugian BPKB. Saat ini sudah banyak kantor pemerintahan di setiap daerah yang menyediakan jasa pengurusan BPKB. Namun Anda harus berhati-hati karena tidak semua kantor layanan benar-benar menawarkan layanan yang dapat diandalkan. Selain itu, pastikan peringkat meja layanan di Google Maps tinggi dan ulasan meja layanan pelanggan bagus. Jika rating dan reviewnya bagus, bisa dipastikan agen jasa tersebut terpercaya. Selain searching di Google Maps, Anda juga bisa melihat kehandalan service office berdasarkan rekomendasi orang lain yang pernah menggunakan service office tersebut. Biro Jasa Perpanjangan Stnk Jakarta Barat Pastikan kantor layanan yang Anda gunakan dapat menjamin keamanan dokumen Anda dengan memberikan bukti pengiriman dokumen. Ini sangat penting, karena KTP, STNK dan BPKB merupakan dokumen pribadi yang harus dilindungi. Penyediaan layanan STNK atas nama perusahaan dan perorangan. Adapun produk atau jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor yang dapat kami bantu adalah sebagai berikut 1. STNK baru. Persyaratan Mengisi formulir SPPKB. B. Identitas 1. Untuk orang Dokumen identitas diri yang masih berlaku + 1 fotokopi, bagi yang tidak dapat melampirkan surat kuasa bermeterai cukup. 2. Untuk badan hukum fotokopi akta pendirian + 1 fotokopi alamat, surat kuasa cukup dimeteraikan dan ditandatangani oleh pimpinan dan dengan stempel badan hukum yang bersangkutan. 3. Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD penugasan/surat kuasa dengan bahan yang cukup, dicap oleh direktur dan stempel instansi yang bersangkutan. C. Pemberitahuan Impor Barang PIB d. Faktur e. Kumpulkan sertifikat tes, ketik tanda lulus tes atau buku tes berkala, sertifikat NIK VIN dan ketik tanda registrasi. V. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi harus disertai surat keterangan dari produsen resmi. C. Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang memenuhi persyaratan. T. Dokumen yang mengkonfirmasi pemeriksaan fisik kendaraan. 2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Bekas TNI/Polri Persyaratan a. Mengisi formulir SPPKB b. Identitas 1 Untuk perorangan KTP yang masih berlaku + 1 fotokopi, bagi yang tidak dapat melampirkan surat kuasa bermeterai cukup. 2 Untuk badan hukum fotokopi akta pendirian + 1 fotokopi, pernyataan domisili, persyaratan perwakilan yang cukup, dimeteraikan dan ditanda tangani oleh pengurus dan ditempel oleh badan hukum yang bersangkutan. 3 Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD penugasan/surat kuasa dengan bahan yang cukup, dicap oleh Direktorat dan stempel instansi yang bersangkutan. C. Perintah Penekanan 1 Perintah Penekanan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima TNI. 2 Surat Keputusan Kepala Staf/Kapolri. D. Daftar kolektif kendaraan oleh unit berwenang yang melakukan dumping / penarikan. e. Tindakan Penjualan. V. Tanda terima pembayaran dengan materai yang cukup. C. Dokumen yang mengkonfirmasikan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Catatan Periksa 1. Copy Surat Keputusan Menhankam/Pangad. 2. Copy Surat Perintah Jual Kepala Staf/Kapolri. 3. Fotocopy Daftar Kolektif Kendaraan Bermotor. 3. Pendaftaran kendaraan bermotor bekas lelang negara. Persyaratan Mengisi formulir SPPKB. B. Identitas 1 Untuk perorangan centang KTP yang masih berlaku + 1 fotokopi, bagi yang tidak dapat melampirkan surat kuasa bermeterai cukup. 2 Untuk Badan Hukum Fotokopi Akta Pendirian + 1 Fotokopi Alamat, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pengurus serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. 3 Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD surat tugas/kuasa cukup dimeteraikan dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel instansi terkait. C. Kendaraan dengan fasilitas penangguhan bea masuk wajib membayar bea masuk terlebih dahulu kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. D. Ordonansi Lelang Otoritas Kompeten. e. waktu pengiriman / menit. V. Kuitansi pembelian c. STNK dan BPKB atau surat keterangan dari kepolisian atau instansi yang berwenang tentang asal usul kendaraan bermotor. T. Dokumen yang menyatakan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 4. Pendaftaran CD/CC kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan No. 8 Tahun 1957. Persyaratan a. Mengisi formulir SPPKB. B. Surat motivasi dari kedutaan yang diberikan. C. Bentuk kendaraan pabean yang dikenai pajak impor B. d. Pemberitahuan Impor Barang PIB. e. Rekomendasi Kementerian Luar Negeri. V. Dokumen yang menyatakan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 5. Pendaftaran kendaraan bermotor oleh organisasi internasional lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955. Persyaratan a. Mengisi formulir SPPKB b. Sertifikat/surat referensi dari Republik Indonesia c. Bea dan Cukai Formulir B untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk dan tagihan perakitan kendaraan. D. Pemberitahuan Impor Barang PIB e. Kontak dengan lembaga internasional dan/atau salinan pemegang paspor dan 1 satu salinan. V. Dokumen yang menyatakan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 6. Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU Impor a. Mengisi formulir SPPKB b. Identitas 1. Untuk perorangan KTP yang masih berlaku + 1 salinan; Bagi yang tidak bisa melampirkan surat kuasa yang disegel sudah cukup. 2. Untuk Badan Hukum Fotokopi Akta Pendirian + 1 fotokopi, Surat Keterangan Alamat, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pengurus serta dicap dengan badan hukum yang bersangkutan. 3. Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD Surat penugasan? Surat Kuasa tersebut dimeteraikan dan ditandatangani oleh pengurus serta dibubuhi stempel instansi yang bersangkutan. C. Pemberitahuan tentang impor barang d. Formulir Bea Cukai A e. Faktur v. C. Akreditasi hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor 7. Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan putusan pengadilan Persyaratan a. Mengisi formulir SPPKB b. Identitas 1 untuk perorangan fotokopi akta pendirian + 1 fotokopi, bagi yang tidak dapat melampirkan surat kuasa dengan meterai yang cukup 2 untuk badan hukum fotokopi akta pendirian + 1 fotokopi, surat pernyataan alamat, otoritas. dari seorang pengacara. Ditandatangani oleh pimpinan badan hukum yang bersangkutan dan dengan stempel yang cukup dan stempel yang bersangkutan. 3 Untuk lembaga negara termasuk BUMN dan BUMD tugas/surat kuasa cukup dimeteraikan dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel instansi yang bersangkutan. C. STNK dan BPKB atau lapor polisi asal kendaraan bermotor d. Dokumen yang mengkonfirmasikan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. e. Salinan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan disahkan. Pelayanan STNK Antar Kota adalah pelayanan yang diberikan oleh kantor pelayanan STNK “PT..METRO PRIMA JAYA” bagi pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah Jabodetabek dengan huruf B dan F mengenai pengurusan surat kendaraan seperti Bagaimana Menyampaikan Pengaduan Konsumen? Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, saat mengirimkan dokumen, jangan lupa untuk mencantumkan alamat pengirim dan nomor telepon aktif. Anda kemudian dapat mengunjungi layanan pengiriman dokumen tepercaya. Jasa pengiriman yang biasa mengantarkan surat ke kantor layanan STNK “ PRIMA” adalah JNE dan Pos Indonesia. Kami menyarankan agar semua paket yang Anda kirim dicadangkan oleh asuransi. Setelah menerima dokumen, kantor layanan STNK “METRO PRIMA” akan menghubungi pengirim dengan nomor telepon yang disertakan dalam amplop dan mengkonfirmasi bahwa dokumen telah diterima, serta mengirimkan foto dokumen yang diterima. Kantor layanan STNK METRO PRIMA akan memberi Anda informasi tambahan Jasa mengurus bpkb hilang, biaya mengurus bpkb hilang di biro jasa, biro jasa pembuatan bpkb hilang, biro jasa urus bpkb hilang, biro jasa bpkb hilang bandung, mengurus stnk hilang di biro jasa, mengurus bpkb hilang biaya, biro jasa bpkb hilang, biaya urus bpkb hilang di biro jasa, biaya mengurus stnk hilang di biro jasa 2020, biro jasa bpkb hilang jakarta, biaya mengurus stnk hilang di biro jasa
- Τሶтоλըбθтр леглυтр тийоյо
- ጇиծаኧ ኛиլեξоռа бէջιсл
JanganPanik, Ini Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa. Read More . 02 Mar. Administrasi Kendaraan Linda Juliawanti 0 Comments. Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Orang Lain dan Biayanya. Read More [PROMO SUPERHEMAT
Web server is down Error code 521 2023-06-13 183901 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d6c74332a6fb7cd • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Bagipemilik atau pengguna mobil atau motor yang hendak mengurus surat-surat kendaraan, berupa SIM, STNK, BPKB, ataupun KIR, Anda dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya). Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) berlokasi di Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur.
Di setiap kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau kendaraan beroda dan bermesin lainnya pastinya membutuhkan surat surat untuk menjamin keabsahan kepemilikannya. Surat surat yang wajib ada untuk kendaraan tersebut ialah STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan dan BPKB Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua surat ini kerap kali disebut namanya karena memang merupakan surat yang wajib ada ketika memiliki sebuah kendaraan bermotor. Apabila salah satu dari surat ini tidak ada, maka keabsahan kepemilikan kendaraan diragukan dan bisa saja statusnya menjadi kendaraan bodong ilegal yang tidak boleh digunakan di jalan raya. Berbicara soal STNK dan BPKB. Biasanya jarang terjadi kehilangan STNK, karena STNK merupakan surat yang wajib selalu dibawa ketika mengemudikan kendaraan dijalan raya. Ketidakmampuan menunjukkan STNK ketika ada razia atau patroli surat kendaraan bermotor bisa mengakibatkan kendaraan disita ditempat karena dianggap ilegal. Lain ceritanya dengan BPKB. Kita tidak perlu membawa BPKB setiap saat, BPKB hanya perlu dibawa ketika melakukan perpanjangan STNK, TNKB ataupun ketika menjual atau memindahtangankan kendaraan ke pemilik yang baru. Oleh karena jarang dibawa dan biasanya hanya dikeluarkan 1 tahun sekali membuat kita kerap kali lupa dimana menaruh BPKB tersebut. Terkadang kita tidak ingat sama sekali atau malah tercecer dan hilang. Meskipun sifatnya tidak sefatal kehilangan STNK, namun tetap saja kehilangan BPKB membuat kita tidak bisa melakukan perpanjangan STNK, TNKB dan tidak bisa menjual kendaraan kita secara legal. Nah, meskipun begitu, jangan panik dulu. Mengurus BPKB yang hilang ternyata tidak semenyeramkan itu kok. Asalkan kamu memang bisa dibuktikan sebagai pemilik sahnya, maka BPKB yang baru pun akan segera terbit. Cara Mengurus BPKB Hilang dengan Mudah Mau tahu caranya? Yuk simak step by step cara mengurus BPKB hilang dengan mudah! 1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan Langkah pertama yang harus dilakukan ketika kehilangan BPKB adalah menyiapkan dokumen dokumen pendukung yang harus dipersiapkan ketika ingin mengurus BPKB yang baru. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut – KTP / SIM asli dan lembar fotokopi – STNK asli dan fotokopi – Surat kehilangan BPKB bermaterai 2. Ketahui Nomor BPKB atau Fotokopi BPKB Mengetahui nomor BPKB atau mempunyai fotokopi BPKB sangatlah penting untuk menunjukkan kamu bahwa memang pemilik asli BPKB tersebut. Untuk mengetahui nomor BPKB ini sebenarnya cukup simpel, yaitu dengan mengecek website Samsat Kota tempat kendaraan kamu terdaftar dan memasukkan plat nomor dan NIK KTP yang teregistrasi atas nama STNK dan BPKB kamu maka kamu dapat mengetahui nomor BPKB dengan mudah. 3. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat tempat Hilangnya BPKB Untuk memastikan bahwa BPKB yang hilang tersebut benar benar hilang statusnya atau tidak dalam tindakan melawan hukum. Maka kamu wajib lapor dan membuat surat laporan kehilangan serta berita acara 4. Muat Data BPKB yang Hilang di Media Cetak Sebagai bukti kehilangan yang sah. Kamu wajib memuat iklan kehilangan BPKB di dua media cetak yang berbeda dan wajib menyertakan klipingnya sebagai bukti bahwa kamu memang benar telah kehilangan BPKB tersebut. 5. Lakukan Pengurusan di Samsat Tempat Registrasi Kendaraan Setelah melengkapi dokumen-dokumen dan prosedur prosedur tersebut, maka selanjutnya ialah pengurusan permohonan penerbitan BPKB baru dengan dilengkapi dokumen dokumen yang disebutkan di atas, membayar biaya penerbitan BPKB baru dan lain sebagainya yang berkisar antara Rp200 ribu – Rp500 ribu tergantung jenis kendaraan serta menunggu waktu 1 minggu untuk penerbitan BPKB baru. Cara Alternatif Urus dengan Biro Jasa Tepercaya Mengurus BPKB memang cukup menguras waktu, apalagi bagi kamu para pekerja kantoran yang tidak punya waktu yang fleksibel. Bagi kamu yang ingin mengurusnya secara cepat biasanya bisa memakai biro jasa terpercaya yang memang legal dan mengurus STNK dan BPKB sesuai dengan SOP dan alur yang legal. Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa Keunggulan mengurus BPKB yang hilang dengan biro jasa ini memang menawarkan waktu yang relatif cepat dan kemudahan karena tidak perlu mondar mandir sehingga cocok untuk kamu yang tidak punya kelonggaran waktu. Namun dari segi biaya, memang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan mengurus sendiri, biasanya biaya mengurus BPKB hilang di biro jasa bisa mulai dari Rp2 juta. Nah, bagaimana, semoga artikel ini dapat membantu kamu ya! Simak juga artikel menarik lainnya hanya di
Kamiadalah biro jasa yang membantu proses perpanjangan STNK, SIM dan lain-lain. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa kami juga mampu membantu Anda untuk mengurus BPKB yang hilang. Tentunya untuk mengurus kehilangan BPKB, Anda harus melalui serangkaian proses yang cukup panjang. Oleh karena itu, Mega-Biro Jasa dapat membantu Anda untuk
PengurusanPenerbitan BPKB Baru dasar kehilangan BPKB Mobil: Rp. 7.000.000: 10. Pengurusan Penerbitan BPKB Baru dasar kehilangan BPKB Sepeda Motor: Rp. 2.500.000: 11. BIRO JASA STNK CV.KEMIT JAYA Jl. Bendi Besar no.09 Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan 12440 Telp. 021-7238374- 021-93477722. Tlp.SMS 081385096456 – 0878 7733 3477
BIROJASA STNK “TUSENLI” Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara STNK, 2.Identitas pemilik, 3. Cek fisik nomor mesin dan nomor rangka, 4. surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian dikeluarkan oleh setingkat Polres, 5. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang: Mobil Rp. 7.500.000. Motor Rp.3.000.000 : 012
BiroJasa Wijaya Abadi, Biro Jasa Administrasi Kendaraan baik Roda 2 atau Roda 4 untuk wilayah Jabodetabek, Kami mengurus Pembuatan Passport, dan Pembuatan SIM A & C STNK HILANG Chat admin untuk informasi lebih lanjut Kirim foto STNK / BPKB ke whatsapp kami 2. Analisa Kelengkapan dokumen yang diperlukan, beserta perkiraan biaya proses
btWhj0S. mva527xdj8.pages.dev/455mva527xdj8.pages.dev/700mva527xdj8.pages.dev/931mva527xdj8.pages.dev/62mva527xdj8.pages.dev/710mva527xdj8.pages.dev/606mva527xdj8.pages.dev/911mva527xdj8.pages.dev/732mva527xdj8.pages.dev/322mva527xdj8.pages.dev/112mva527xdj8.pages.dev/421mva527xdj8.pages.dev/526mva527xdj8.pages.dev/611mva527xdj8.pages.dev/814mva527xdj8.pages.dev/934
biro jasa bpkb hilang